Jumat, 11 Mei 2012

Pengertian Control Sosial


A.   Pengertian Control Social
Menurut  Peter L, Berger ( 1978 ), yang dimaksud pengendalian social adalah berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menerbitkan anggota yang membangkan.
Sementara itu menurut Roucek ( 1965 ), pengendalian social adalah suatu proses baik yang direncanakn  atau tidak untuk mengajak individu agar dapat menyesuaikan diri dengan kebiasaan dan nilai kelompok tempat mereka tinggal.
Menurut Sarjoeno Soekanto ( 1981 ), yang dimaksud pengendalian social adalah suatu prosesbaik yang direncanakan atau tidak direncanakan, yang bertujuan untuk mengajak, membimbing atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang berlaku.
Pengendalian social atau  pengawasan social lebih populer disebut social control dalam arti sempit dimaksudkan sebagai pengawasan masyarakat kepada jalannya pemerintahan khusus nya kepada para aparatnya.
Agar anggota masyarakat menaatinorma yang berlaku, diciptakan system pengendalian atau pengawasan norma ( social Control ), yakni system  yang dijalankan masyarakat agar perilaku anggota masyarakat selalu disesuaikan dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku [1]
Sebenarnya arti dari social control itu bukan hanya yang telah disebutkan itu, tetapi meliputi semua proses, baik yang direncanakan atau yang tidak, yang sifatnya mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai social yang berlaku.[2]
Lahirnya pengendalian social ( control social )disebabkan oleh adanya perbedaan kepentingan diantara anggota masyarakat. Meskipun demikian, masyarakat tetap menginginkan suatau kehidupan yang tertib, aman, teratur dan tentram.
Tujuan yang ingin dicapai tentunya adalah supaya setiap individu dalam menjalankan kepentingannya dapat berjalan dengan sempurna. Adanya control social tentunya diharapkan dapat berfungsi sebagai pedoman sekaligus sebagai pengawas berbagai perilaku anggotanya didalam kehidupan masyarakat.
B.   Sifat-sifat Pengendalian Sosial
a)      Berdasarkan  waktu pelaksanaan dibagi menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
Ø  Pengendalian social yang bersifat preventif ( pencegahan )
Merupakan suatu usaha pencegahan terhadap berbagai penyimpangan nilai dan norma social. Usaha preventif dilakukan sebelum sebuah peristiwa terjadi. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya antisipasi terhadap berbagai kemungkinan penyimpangan social sedini mungkin. Contoh usaha preventif adalah melalui sosialisasi, pendidikan formal dan informal, dakwah, dsb.
Ø  Pengendalian social yang bersifat represif ( memperbaiki )
Bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang terjadi akibat adanya pelanggaran norma atau perilaku menyimpang pengendalian represif dilakukan setelah sebuah penyimpangan social terjadi. Untuk mengembalikan keadaan sebagaiman mestinya, maka perlu melakukan sebuah usaha pemulihan atau rehabilitasi. Contoh usaha represif yaitu: penjatuhan pidana ( hukuman ) kepada para pelanggar, atau menyimpang dari kaidah social yang berlaku.
Ø  Gabungan antara Preventive dan Represif
Usaha yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan ( prefentif ) sekaligus mengembalikan penyimpangan yang tidak sesuai dengan norma-norma social.
Penanaman norma-norma yang ada secara berulang-ulang dengan harapan bahwa hal tersebut dapat masuk kedalam kesadaran seseorang sehingga ia dapat mengubah sifatnya.

C. Cara Pengendalian Norma Sosial [3]dilakukan dengan :
Ø  Mempertebal keyakinan anggota masyarakat akan kebaikan norma dan nilai yang berlaku
Ø  Memberikan penghargaan kepada setiap annggota masyarakat yang taat kepada norma yang berlaku.
Ø  Mengembangkan rasa malu ( sirik ) dalam diri atau jiwa anggota masyarakat apabila menyimpang dari norma yang berlaku.
Ø  Menimbulkan rasa takut, dan
Ø  Menciptakan system hukum, yaitu tata tertib dengan sanksi ( pidana ) yang tegas kepada para pelanggarnya.
D.   Sanksi: Sarana Kontrol Sosial Yang Utama
Adapun yang dimaksud dengan sanksi didalam  pembicaraan-pembicaraan disini ialah sesuatu bentuk penderitaan yang secara sengaja dibebankan oleh masyarakat kepada seseorang warga masyarakat yang terbukti melanggar dan menyimpang terhadap norma tersebut.
Ada tiga jenis sanksi yang digunakan didalam usaha-usaha pelaksanaan control social ini, yaitu:
a)      Sanksi yang bersifat fisik
Adalah sanksi yang mengakibatkan penderitaan fisik pada mereka yang dibebani sanksi tersebut, misalnya didera, dipenjara, diikat, dijemur di panas matahari, tidak diberi makan dan sebagainya.
b)      Sanksi yang bersifat psikologik
Adalah beban penderitaan yang dikenakan pada si pelanggar norma itu bersifat kejiwaan, dan mengenai perasaan, misalnya hukuman dipermalukan didepan umum, diumumkannya segala kejahatan yang telah pernah diperbuat, dicopot tanda kepangkatan didalam suatu upacara, dan lain sebagainya.
c)      Sanksi yang bersifat ekonomik.
Adalah beban penderitaan yang dikenakan kepada pelanggar norma adalah berupa pengurangan kekayaan atau potensi ekonomiknya, misalnya pengenaan denda, penyitaan harta kekayaan, dipaksa membayar ganti rugi, dan sebagainya.
Control social sesungguhnya juga dilaksanakan dengan menggunakan incentive-incentive positif.incentive adalah dorongan positif yang akan membantu individu-individu untuk segera meninggalkan pekerti-pekertinya yang salah. Sebagaimana halnya dengan sanksi-sanksi,pun incentive itu bisa dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :
  1. Incentive yang bersifat fisik
Kebanyakan berwujud usapan dikepala, pelukan, ciuman, makan-makan. Jabatan tangan.
  1. Incentive yang bersifat psikologik
Kebanyakan incentive fisik lebih tepat dirasakan sebagai incentive psikolog.
  1. Incentive yang bersifat ekonomik
Kebanyakan berwujud hadiah-hadiah barang atau kea rah penghasilan uang yang lebih banyak.
E.   Kategori Social Kontrol atau Pengawasan Sosial
Menurut tipologinya control social dapat dikategorikan menjadi :
1.      Formal Social Control dan Informal Social Control
Pengendalian social secara formal dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi yang ditugasi oleh masyarakat untuk itu, misalnya lembaga pemerintahan, lembaga ketertiban dan keamanan, semisal pemerintahan desa, kepolisian, kejaksaan, pengadilan ( kehakiman ) dan para penegak hokum yang lain.
Sedangkan secara informal pengawasan social dilakukan oleh siapa saja dari anggota masyarakat demi tegaknya ketertiban dan ketentraman  serta kedamaian masyarakat sesuai dengan norma yang berlaku atau yang diinginkan.
2.      Primary Group Control dan Secondary Group Control
Pengawasan social dari kelompok primer, misalnya orang tua kepada anak-anak mereka, atau oleh seorang individu kepada kelompok, semisal dosen kepada mahasiswanya disuatu perguruan tinggi.
Pengawasan social oleh kelompok sekunder, dapat dilakukan misalnya kelompok tertentu mengawasi kelompok lain, atau sebaliknya, juga pengawasan suatu kelompok kepada individu, dalm kehidupan sehari-hari.
3.                                                            Regulative Social Control dan Suggestive Social control
Pengendalian social yang dilakukan oleh penguasa atau melalui kekuatan dan kekuasaan, dengan menggunakan aturan, atau norma hukum ( regulative ) jika social control yang lain telah gagal melaksanakan fungsinya dalam mengarahkan tingkah laku anggota masyarakat atau kelompok untuk menyesuaikan diri dengan nilai dan norma social yang berlaku.
Proses pengendalian dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan:
  1. Persuasive yaitu
Meyakinkan tanpa kekerasan.
  1. Compulsion yaitu
Diciptakan situasai sedemikian rupa hingga seseorang terpaksa mengubah sikapnya, yang menghasilakn kepatuhan secara tidak langsung.
  1. Pervasion yaitu
Dengan cara mengulang-ulang penyampaian norma dan nilai yang diharapkan, sehingga secara tidak sadar akhirnya orang menaati norma yang berlaku.
  1. Coersion dan Coersive yaitu
Pengendalian social dengan cara paksaan

F.    Bentuk-bentuk Control Social
Bentuk control social atau cara-cara pemaksaan konformitas relative beragam. Cara pengendalian masyarakat dapat dijalankan dengan cara persuasive  atau dengan cara koersif. Cara persuasife terjadi apabila pengendalian social ditekankan pada usaha untuk membimbing, sedangkan secara koersif tekanan diletakkan pada kekerasan atau ancaman dengan mempergunakan atau mengandalkan kekuatan fisik.
Menurut Soekanto ( 1981 : 42 )
Cara mana yang lebih baik senantiasa tergantung pada situasi yang dihadapi dan tujuan yang hendak dicapai, maupun jangka waktu yang dikehendaki.
Menurut Peter L. Berger, bahwa olok-olok dan pergunjingan adalah alat  control social yang kuat didalam kelompok primer segala jenis.Disamping itu, mekanisme yang tak kalah efektif untuk menegakkan tertib social didalm komunitas primer adalah moralitas, adapt istiadat, dan tata sopan santun. Seseorang yang bernilai tidak sopan, biasanya akan jarang atau bahkan tidak pernah diundang kedalam pertemuan warga desa. Disisi lain, jika ada seseorang bertindak amoral, seperti berzinah, misalnya ia bukan saja akan dikucilkan, tetapi tidak jarang juga akan diberi sanksi yang betul-betul memalukan sehingga membuat orang lain yang ingin berbuat serupa akan berpikir seribu kali sebelum benar-benar melanggarnya.
Cara terakhir menurut Peter L. Berger adalah dengan cara kekerasan fisik. Cara kekerasan ini dianggap sah mana kala semua cara paksaan gagal.

G.              Aparat Penegak Kontrol Sosial
Didalam masyarakat yang makin kompleks dan modern, usaha penegakan kaidah social tidak lagi bisa dilakukan hanya dengan mengandalkan kesadaran warga masyarakat atau pada rasa sungkan warga masyarakat itu sendiri. Usaha penegakan kaidah social didalm masyarakat yang semakin modern, tak pelak harus dilakukan dan dibantu oleh kehadiran aparat petugas control social.
Didalam berbagai masyarakat, beberapa aparat petugas control social yang lazim dikenal adalah aparat kepolisian, pengadilan, sekolah,lembaga keagamaan,adat,  tokoh masyarakat seperti kiai, pendeta, tokuh yang dituakan dan sebagainya[4].


DAFTAR PUSTAKA
Dwi Narwoko,J dan Suyanto,Bagong. Pengantar sosiologi teks dan terapan.2006. Jakarta: Kencana. Cet. II.
Imam Asyari, Sapari. Sosiologi.2007.Cet. II.Sidoarjo: Muhammadiyah University Press


[1] Asyari, Sapari imam.Sosiologi.Cet 2, 2007.Sidoarjo: Muhammadiyah University Press. Hlm 85
[2] Soerjono, Soekanto.1982 : 199
[3] Imam Asyari, Sapari. Sosiologi. Hlm 86
[4] Selengkapnya di buku pengantar sosiologi. Narwoko, Dwi dan Suyanto, Bagong. Kencana. Ed.II hlm148-149

Tidak ada komentar:

Posting Komentar